REVISI juknis bos 2020 (permendikbud 19/2020)
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa
dalam
upaya
mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah
sebagai akibat
dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu
adanya
perubahan kebijakan pembiayaan operasional
sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah
reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
8
Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler;
b. bahwa ketentuan mengenai komponen
pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu
diubah;
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; |
Mengingat : |
1. |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; |
|
2. |
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang
Sistem |
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
39
Tahun
2008
tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2019
tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 124);
7. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 99);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR
8
TAHUN
2020
TENTANG PETUNJUK
TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS
Reguler dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. pembiayaan
langganan daya dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf
g dapat digunakan untuk pembelian
pulsa,
paket
data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka
pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant),
masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima
puluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3)
tidak berlaku selama masa penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan
pembayaran honor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil
negara
dan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember
2019;
b. belum mendapatkan tunjangan profesi;
dan
c. memenuhi
beban mengajar termasuk
mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
yang
ditetapkan
Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 9 April 2020
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 13 April 2020
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 364
Salinan
sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, ttd.
Dian
Wahyuni
NIP
196210221988032001
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda